BAB
VII
MANUSIA DAN KEADILAN
7.1. Keadilan
7.1.A. Pengertian Keadilan
Keadilan
berasal dari kata adil. Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Keadilan merupakan suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Yang menjadi hak setiap
orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya,
yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku,
keurunan, dan agamanya.
7.1.B. Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
7.1.C. Contoh keadilan
Contoh keadilan yang sering terjadi
di Indonesia adalah keadilan hukumnya. Banyak kasus yang menurut saya sangat
tidak adil. Misalnya kasus sesorang yang hanya mencuri sandal jepit dikenakan
hukuman penjara walaupun hanya 3-6 bulan, sedangkan pencuri uang Negara yang
sangat merugikan Negara dan membuat malu Negara sering dapat hukuman yang tidak
setimpal dengan perbuatannya dan proses penyelesaiannyapun berlarut-larut. Itu
sangat tidak adil.
7.2. Keadilan Sosial
7.2.A. Hubungan Sila ke-5 dalam
Pancasila dengan Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, sila
ke-5 Pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai
sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menuliskan “keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata. Panitia ad-hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut : Sila keadilan sosial
mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Dalam ketetapan MPR RI No. II / MPR
/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicantumkan
ketentuan sebagai berikut : Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
7.2.B.
5 Wujud keadilan social yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
5 wujud keadilan
social:
- Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerluk.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
7.2.C. 8 Jalur pemerataan yang
merupakan asas keadilan social
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya
pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah
air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
7.3. Macam Keadilan
Macam-macam keadilan beserta contohnya
1. Keadilan
Komutatif (Iustitia Commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh :
a) Adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
b) Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup
orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh :
a) Adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
b) Tidak adil kalau seorang pejabat
tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3. Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune).
Contoh:
a) Adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
b) Adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku
4.
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
a) Adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
b) Tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.
Keadilan
Kreatif (Iustitia Kreativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
a) Adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
b) Tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.
7.4. Kejujuran
7.4.A.
Pengertian Kejujuran
Kejujuran
berasal dari kata jujur. Kejujuran adalah sifat mulia. jujur adalah ketika kita
mengatakan sesuatu sesuai dengan kenyataannya. Jujur juga bisa berarti sikap
kita menyikapi suatu keadaan. Atau bisa juga jujur di katakan apa yang kita
pikirkan dan kita rasakan di dalam hati sesuai apa yang kita ucapkan di mulut.
7.4.B. Hakekat Kejujuran
Pada hakekatnya kejujuran atau jujur
dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya
sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun
kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat
diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Kejujuran bersangkutan erat
dengan masalah nuran. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat
berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan
manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Illahi (M.Alamsyah.1986:83).
7.5. Kecurangan
7.5.A. Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
7.5.B. Sebab-sebab melakukan
kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat
aspek yaitu:
·
Aspek Ekonomi
·
Aspek Kebudayaan
·
Aspek Peradaban
·
Aspek Teknik
Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
7.6. Macam-macam Perhitungan
(HISAB) dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
7.7. Pemulihan Nama Baik
7.7.A. Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah tujuan orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang /
tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
7.7.B. Hakekat Pemulihan Nama Baik
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya
yidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berasal
dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang
berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
7.8. Pembalasan
7.8.A. Pengertian Pembalasan
Pembalasan adalah suatu perbuatan
yang tidak baik atau tercela. Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
7.8.B. Penyebab pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma
untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Referensi :
Nama : Rini Hasanah
NPM : 17513741
Kelas : 1PA15
Matkul : Ilmu Bugaya Dasar